LATAR BELAKANG
Keterbukaan untuk memperoleh
informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan
tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor
14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P )
dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April
2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada
dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap
pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan
sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini
tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi
menuju Clean Government dan Good Governance.
Bahwa di setiap kecamatan, kota
dan kabupaten perlu dibentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi
sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah
atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan
kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang
informasi dan sebagai lembaga atau kelompok.
KIM dibentuk untuk menemukan
masalah bersama mengenai diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan
masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan
mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi
kebutuhan.
Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk
masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat
sesuai kebutuhannya terletak di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 (tiga)
sampai 30 (tiga puluh) orang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, Pelajar
atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dll.
DASAR HUKUM
1. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3887);
2. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4252);
3. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
4. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
5. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar
Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
7. Permen Kominfo No. 08 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
TUJUAN PEMBENTUKAN KIM
1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok;
2. Mengenali cara pemecahan masalah;
3. Membuat keputusan bersama;
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama;
5.
Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah
dan memenuhi kebutuhan.
VISI KIM
Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif
dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi
dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
MISI KIM
1.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri
sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota
masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat;
3. Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan
mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
TUGAS KIM
1. Mewujudkan masyarakat yang aktif,
peduli, peka dan memahami informasi;
2.
Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih
informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat;
3.
Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua
arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya;
4.
Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok
yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
FUNGSI KIM
Sebagai wahana
informasi:
1. Antar anggota KIM secara horisontal;
2.
Dari KIM ke pemerintah secara bottom up;
3.
Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down;
4.
Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi
dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan public;
5. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di
kalangan anggota KIM dan masyarakat;
6.
Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
AKTIVITAS POKOK
KIM
·
Akses Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mengakses informasi dari
berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung;
·
Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar
informasi, dan memecahkan masalah;
·
Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau
mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang di peroleh;
·
Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara
teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi;
·
Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan
bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat local;
·
Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap
aspirasi masyarakat.
KEDUDUKAN DAN
SIFAT KIM
·
Setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari
tingkat RT, RW, Dusun/lingkungan , Desa/Kelurahan sampai organisasi – organisasi yang ada dalam
masyarakat;
·
Bersifat mandiri (bebas/independen ) dan swadaya;
·
KIM bersifat non partisan atau tidak terkait dengan
partai atau kepentingan politik apapun;
·
Untuk mencukupi dana operasional serta kesejahteraan
anggota KIM dapat melakukan kegiatan usaha melalui unit – unit usaha yang
dibangunnya;
·
KIM yang sudah terbentuk memerlukan adanya
pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga Pemerintah, dari tingkat
Kelurahan/Desa atau Kecamatan atau Kabupaten / Kota atau Provinsi. Dengan
mempertimbangkan perkembangan kondisi yang ada, KIM dapat berbentuk Yayasan
atau bentuk Badan Hukum lainnya.
HUBUNGAN
KELEMBAGAAN
·
KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan Pemerintah;
·
KIM memiliki hubungan keseteraan dengan media informasi
lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat;
·
KIM sebagai mitra kerja Pemerintah melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat
agar serasi dan menfasilitasi kelompok kurang beruntung.
PEMBERDAYAAN KIM
KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam mengakses
informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan menyediakan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau ketersediaan
infrastuktur di lingkungan KIM berada.
POLA PEMBERDAYAAN KIM
Pemberdayaan KIM adalah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan
aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generik) dan fungsi yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat (konstektual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai
elemen sosial meliputi: Pemerintahan, Swasta, Media Massa, Lembaga Masyarakat.
PENDEKATAN PEMBERDAYAAN KIM
Pendekatan dalam pemberdayaan disesuaikan dengan karakteristik
kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengintervensi
kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM.
MEDIA UNTUK PEMBERDAYAAN KIM
Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan fungsi media untuk
KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media.
BENTUK
PEMBERDAYAAN KIM
1.
Fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi
(dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer).
2. Fasilitasi pengembangan proses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi
(dalam bentuk penataran kepada pimpinan kelompok sehingga mampu memimpin
diskusi kelompok).
3. Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah di akses
(menghubungkan dengan instansi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi
kehumasan pemerintah).
4. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada
masyarakat (membentuk jaringan dengan media, misalnya kelompok pembaca atau
kelompok sosial lainnya seperti PKK).
KEGIATAN
PEMBERDAYAAN KIM
1. Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi;
3.
Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah terutama
yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama
internasional;
4.
Mengembangkan jaringan antar KIM;
5.
Membuka jaringan KIM ke institusi terkait;
6.
Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM;
7. Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi
dan komunikasi.
0 Response to "KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)"
Posting Komentar